JAKARTA, KOMPAS.com — Jumlah kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia, antara lain, karena banyaknya aktivitas para hacker di Tanah Air.
"Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia," kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta, Rabu.
Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus cyber crime dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank.
Menurut dia, para hacker lebih sering dalam membobol bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri.
Setelah Indonesia, ujar Anton, negara lainnya yang memiliki jumlah kasus cyber crime tertinggi adalah Uzbekistan.
Karena tingginya kasus cyber crime, ia juga mengkritik buku PBHI yang tidak memiliki bagian khusus yang membahas tentang hal tersebut.
Buku PBHI pada 2009 adalah edisi yang kedua, setelah edisi perdana terbit pada 2006.
Ke-15 bab dalam buku tersebut berisi tema yaitu Hukum di Indonesia; Sistem Hukum di Indonesia; Bantuan Hukum di Indonesia; Pengaduan; Hukum Keluarga, Perempuan, dan Anak; Perjanjian Kredit; Hukum Tanah; Hukum Perburuhan; Hukum Lingkungan; Hak Individu dalam Hukum Pidana; Hak Konsumen; Pelanggaran HAM Berat dan Hak Korban; HAM dalam Konstitusi; Pemerintahan dan Kelembagaan Negara; serta Advokasi.
Buku PBHI diterbitkan atas kerja sama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Indonesia-Australia Legal Development Facility (IALDF).
Rabu, 31 Maret 2010
Definisi Awal Kejahatan Komputer
Forester & Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama sekitar tahun 1994, Hal tersebut mengakibatkan ketiga skenario diatas tidak dapat disebut sebagai kejahatan komputer.
Contoh Cybercrime berdasarkan kategori :
1. Mendistribusikan mp3 di internet melalui teknologi peer to peer
2. Membuat virus SASSER
3. Melakukan serangan DoS (deniel of Service) ke sebuah web
Kategori Cyber chrime :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
• Mencetak ulang software atau informasi
• Mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
• Menghancurkan data di komputer
Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
1. Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
2. Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
3. Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
4. Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime
Cyber-Related Crime
Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crim
- cyber-assisted crime
Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes
Hacker
1. Biasanya hacker-hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet
2. Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer
3. Hacker berpengalaman membuat script atau program sendiri untuk melakukan hacking
Target Hacking
Database kartu kredit
Database account bank
Database informasi pelanggan
Pembelian barang dengan kartu kredit palsu atau kartu credit orang lain yang bukan merupan hak kita (carding)
Mengacaukan sistem
Snifing atau Penyadapan
Merupakan proses awal adanya hacking
Mengumpulkan paket data
Men-decode paket data
Menghindari terdeteksi
Akses fisik ke sistem komputer dan akses non fisik ke sistem komputer
Komunikasi via Internet
Internet Relay Chat (IRC)
Voice over IP (VoIP)
ICQ
Online forums
• Encryption
Kesimpulan Cyber chrime
kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber
1. Hacker tidaklah sama seperti cracker.
2. Untuk mempermudah menangani cybercrime, cybercrime diklasifikasikan menjadi : cyberpiracy, cybertrespass, dan cybervandalism.
Contoh Cybercrime berdasarkan kategori :
1. Mendistribusikan mp3 di internet melalui teknologi peer to peer
2. Membuat virus SASSER
3. Melakukan serangan DoS (deniel of Service) ke sebuah web
Kategori Cyber chrime :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
• Mencetak ulang software atau informasi
• Mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
• Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
• Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
• Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
• Menghancurkan data di komputer
Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
1. Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
2. Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
3. Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
4. Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime
Cyber-Related Crime
Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crim
- cyber-assisted crime
Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes
Hacker
1. Biasanya hacker-hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet
2. Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer
3. Hacker berpengalaman membuat script atau program sendiri untuk melakukan hacking
Target Hacking
Database kartu kredit
Database account bank
Database informasi pelanggan
Pembelian barang dengan kartu kredit palsu atau kartu credit orang lain yang bukan merupan hak kita (carding)
Mengacaukan sistem
Snifing atau Penyadapan
Merupakan proses awal adanya hacking
Mengumpulkan paket data
Men-decode paket data
Menghindari terdeteksi
Akses fisik ke sistem komputer dan akses non fisik ke sistem komputer
Komunikasi via Internet
Internet Relay Chat (IRC)
Voice over IP (VoIP)
ICQ
Online forums
• Encryption
Kesimpulan Cyber chrime
kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber
1. Hacker tidaklah sama seperti cracker.
2. Untuk mempermudah menangani cybercrime, cybercrime diklasifikasikan menjadi : cyberpiracy, cybertrespass, dan cybervandalism.
Langganan:
Postingan (Atom)